Hak asasi manusia atau lebih dikenal dengan "HAM" ini adalah sebuah hak yang dimiliki setiap pribadi manusia yang mana dimiliki oleh si manusia itu sendiri saat mulai didalam kandungan, lahir ke dunia hingga akhir menutup mata. Hak-hak yang terdapat dalam 'HAM ini dapat meliputi berbagai aspek yang ada. Pada intinya manusia sebagai makhluk hidup yang mempunyai akal sekaligus perasaan ini memiliki hak dan akses istimewa dari makhluk hidup lainnya.
"Freedom of Speech" - pict from google
Definisi
Hak Asasi Manusia atau kerap disingkat 'HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan hingga lahir sampai akhir hayatnya. HAM berlaku secara universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan ras, agama, suku maupun bangsa. Dasar-dasar HAM sendiri telah tertuang dalam Declaration of Independence of USA (Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Hak asasi manusia (HAM) muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasannya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan YME adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Maka atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama, adil dan beradab.
Dalam teori perjanjian bernegara, terbentuknya sebuah negara ialah karena adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antar individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat yang membentuk suatu negara, sedangkan Pactum Subjectionis adalah perjanjian antar warga negara dengan penguasa yang dipilih di antara warga negara tersebut. Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. Sedangkan John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Rossaeu mengakui adanya Pactum Unionis saja. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan akan adanya perlindungan hak asasi warga negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu harus tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Beberapa contoh dari pelanggaran HAM, berikut:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang;
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi;
- Hukum (aturan dan atau UU) diberlakukan tidak adil dan tidak manusiawi;
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasadan partai tiran/otoriter tanpa diikuti ataupun dihadiri rakyat dan oposisi;
- penegak hukum dan atau petugas keamanan melakukan kekerasan atau anarkis terhadap rakyat dan oposisi dimanapun.
Menurut Para Ahli
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi telah menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM itu sendiri. Adapaun beberapa definisi Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
- UU No.39 tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. - John Locke
Menurutnya, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci. - C. de'Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tesebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukumnasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. hak asasi manusia bersifat universal dan abadi. - David Beetham & Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kenutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. - Austin - Raney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah. - A. J. M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia. - Franz Magnis - Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan mertabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia. - Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat. - Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oelh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Karakteristik
Hak asasi manusia mempunyai ciri yang khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. berikut ciri khusus dari hak asasi manusia:
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi pada manusia ialah mutlak, tidak dapat dihilangkan atau diserahkan;
- Tidak dapat dibagi, artinya setiap insan berhak mendapat semua hak nya, entah itu hak sipil, ekonomi, sosial maupun budaya;
- Hakiki, artinya hak asasi manusia itu ialah hak yang telah ada sedari manusia itu dalam kandungan, lahir hingga mati kemudian;
- Unversal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender maupun perbedaan lainnya;
- Persamaan, adalah salah satu ide-ide dari hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam Hak Asasi Manusia
Terdapat bermacam-macam hak asasi manusia yang ada. Namun, secara garis besarnya dapat digolongkan kedalam enam bentuk, diantaranya:
- Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut:- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat;
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat;
- Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan;
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
- Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut:- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan;
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan;
- Hak membuat dan mendirikan partai politik serta oraganisasi politik lainnya;
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
- Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan;
- Hak untuk menjadi pegawai negri sipil (PNS);
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
- Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini ialah sebagai berikut:- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli;
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak;
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang-piutang;
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu;
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalamtata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut:- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan;
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di muka umum.
- Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut:- Hak menentukan , memilih dan mendapatkan pendidikan;
- Hak mendapatkan pengajaran;
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Jenis & Kasus Pelanggaran HAM
Kasus pelanggaran HAM dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:
a). Kasus pelanggaran HAM berat, meliputi:
- Pembunuhan massal (Genocide);
- Pembunuhan sewenang-wenang;
- Penyiksaan;
- Penghilangan orang secara paksa;
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
b). Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi:
- Pemukulan;
- Penganiayaan;
- pencemaran nama baik;
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya; dan
- Menghilangkan nyawa orang lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah denga masyarakat dan antar warga masyarakat. Apabila kita lihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, maka akan terdapat beberapa persitiwa besar pelanggaran HAM yang terjadi dan mendapat perhatian lebih tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, berikut:
- Kasus Tanjung priok (1984)
- Peristiwa Aceh (1990)
- Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
- Kasus terbunuhnya wartwan Udin dari harian umum bernas (1996)
- Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
- Peristiwa Trisakti & Semanggi (1998)
- Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
- Kasus Ambon (1999)
- Kasus Poso (1998-2000)
- Kasus Dayak & Madura (2000)
- Kasus TKI di Malaysia (2002)
- Kasus-kasus lainnya
Sedangkan contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain
- Orangtua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh);
- Orangtua menyiksa, menganiaya, bahkan membunuh anaknya sendiri;
- Anak melawan, menganiaya, membunuh saudara atau orangtuanya sendiri;
- Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM lain di sekolah antara lain:
- Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya);
- Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur ditengah lapangan);
- Siswa mengejek atau menghina siswa lain;
- Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain;
- Siswa yang melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan masyarakat antara lain:
- Pertikaian antar kelompok/geng, atau antar suku (konflik sosial);
- Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila;
- Merusak sarana atau fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.