Suami adalah seorang lelaki yang menjadi jodoh seorang wanita dengan cara yang sah menurut syariat. Menurut Ibnu Katsir dalam tafsirnya '2:175 menyebutkan bahwa "lelaki pemimpin wanita itu maksudnya ialah lelaki sebagai pemimpinnya, pembesarnya, pengaturnya, pengontrolnya kalau keliru,". Berikut adalah 40 tanggung jawab suami terhadap istri yang saya rangkum secara gamblang tanpa dikurangi sedikitpun dari buku 40 tanggung Jawab Suami terhadap Istri karya Drs. M. Thalib (1995), diantaranya:
- Menghayati fungsi suami terhadap istri;
- Memberi belanja (Nafkah);
- Memenuhi persyaratan istri atau keluarganya;
- Menyediakan rumah;
- Melunasi hutang mahar;
- Berhias diri untuk menyenangkan istri;
- Mengurus anak-anak istri;
- Memenuhi kebutuhan seksual istri dengan baik;
- Tidak menyenggamai istri disaat haid;
- Memperlakukan istri dengan sopan dan hormat;
- Menasehati dan membina akhlak istri;
- Mendahulukan kepentingan istri daripada kepentingan oranglain;
- Menyuruh istri shalat;
- Menyuruh istri berjilbab;
- Menjauhkan istri dari perbuatan dosa;
- Meringankan beban kerja istri;
- Memaafkan kekurangan istri;
- Menggilir istri dengan adil;
- Menghukum istri bila berbuat durhaka;
- Mengajak dan mendorong istri melakukan ibadah dan syiar Islam;
- Segera pulang apabila selesai urusan di luar;
- Mengambil penengah jika ada perselisihan denga istri;
- Memberi pesangon kepada bekas istri selama iddah;
- Segera menemui istri, kalau (merasa) tertarik kepada wanita lain;
- Tidak menyakiti dan mengusir istri;
- Tidak menjadikan istri pemimpin rumah tangga;
- Tidak membangunkan istri apabila pulang tengah malam;
- Tidak membawa istri ke pemandian umum (kolam renang?);
- Tidak bersumpah menjauhi istri untuk selama-lamanya;
- Tidak mendiharistri;
- Tidak menuduh istri berzina tanpatanpa bukti sah secara Islam;
- Tidak menarik kembali mahar dari istri;
- Tidak memadu istri dengan saudarinya atau bibinya;
- Tidak menempatkan istri serumah dengan ipar lelaki;
- Tidak menyenangkan hati istri dengan melanggar agama;
- Tidak sewenang-wenang menceraikan istri;
- Tidak menghalangi istri bila minta cerai, bila alasannya sah;
- Mengantarkan istri pergi haji;
- Tidak menceritakan hubungan suami istri kepada oranglain;
- Rela atas kematian istri.
Dari kesekian tangung jawab yang dibebankan kepada suami poin terakhir mungkin adalah yang paling berat baginya. Bukan hanya perempuan yang memiliki perasaan mendalam, tetapi begitu juga adanya yang terjadi pada lelaki. Dimana ketika mereka mencintai dalam diam dan doa hingga kahirnya terwujud melalui serangkaian khitbah dan indahnya pernikahan, hingga akhirnya menerima takdir yang memisahkan. Memang berat namun itu adanya. Terkadang kita tidak mengerti bahkan tidak terima dan menolaknya mentah-mentah. Namun apa daya, kita hanyalah makhluk fana yang diciptakan untuk beribadah kepada-Nya, mensyukuri segala nikmat-Nya hingga akhir nanti menjemput dan berkumpul kembali di alam sana.
Menghayati norma tanggung jawab suami terhadap istri merupakan kunci untuk dapat membangun perkawinan yang penuh rasa mawaddah dan rahmah. Pada Q.S. Mumtahanah (60) ayat 21 menjelaskan bahwa Mawaddah adalah perasaan cinta yang penuh birahi yang bersih, sedangkan Rahmah adalah kasih sayang yang penuh dengan semangat pengabdian secara ikhlas.
![]() |
Illustrasi oleh enaliyuddin |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar