![]() |
Komnas HAM Logo - Source Komnas HAM |
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau disingkat KOMNAS HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.Tujuan
Komnas HAM bertujuan untuk:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia yang sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
- Meningkatkan perlindungan dan penegakkan Hak Asasi Manusiaguna berkembangnya pribadi manusia di Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Disamping itu, Komnas HAM Mempunyai sekretariat jenderal sebagai pelayan. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna (SP) dan Subkomisi, berikut penjelasannya:Sidang Paripurna (SP)
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
Pada periode keanggotaan 2007-2012 Subkomisi Komnas HAM dibagi berdasarkan fungsi Komnas HAM sesuai dengan Undang-Undang yakni: Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan, Subkomisi Pemantauan, dan Subkomisi Mediasi.
Subkomisi Pengkajian dan Penelitian bertugas dan berwenang melakukan:
- Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
- Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
- Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
- Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
- Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
- Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internatsional dalam bidang hak asasi manusia.
Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan bertugas dan berwenang melakukan:
- Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepasa masyarakat Indonesia;
- Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalaui lembaga pendidikan formal dan informal serta berbagai kalangan lainnya; dan
- Kerja sama organisasi, lembaga maupun pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional juga intrenasional dalam bidang hak asasi manusia.
Subkomisi Pemantauan bertugas dan berwenang melakukan:
- Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
- Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa-peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
- Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
- Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
- Peninjauan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
- Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan;
- Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetjuan ketua pengadilan; dan
- Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadian terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada pihak.
Subkomisi Mediasi bertugas dan berwenang melakukan:
- Perdamaian kedua belah pihak;
- Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi mediasi, konsultasi dan penilaian ahli;
- Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk di tindaklanjuti penyelesaiannya; dan
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk di tindaklanjuti.
![]() |
Struktur Kepengurusan - Source http://www.komnasham.go.id/struktur-sekretariat-jendral |
Struktur Kepengurusan - http://www.komnasham.go.id/struktur-sekretariat-jendral |
(Lebih jelas kunjungi website http://www.komnasham.go.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar